Minggu, 18 Desember 2022

Tanggap Darurat Bencana

Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: 
a) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b) Penentuan status keadaan darurat bencana; 
c) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; 
d) Pemenuhan kebutuhan dasar; 
e) Pelindungan terhadap kelompok rentan;
f) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Pada saat seperti ini diperlukan pengkajian secara cepat dan tepat yang dilakukan untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Penyelamatan dan evakuasi korban dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan evakuasi korban.

Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. (Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses diatur dengan peraturan pemerintah)

Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana diselenggarakan dengan pola yang terdiri atas rencana operasi, permintaan, pengerahan/mobilisasi sumber daya yang didukung dengan fasilitas komando yang diselenggarakan sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana diakhiri oleh pembubaran Komando Tanggap Darurat Bencana.
Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan skala bencana, dimana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. 

Sumber:
Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007. pasal 1.
http://bencanapedia.id/Tanggap_Darurat_Bencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar